Dalam sidang JPU menjelaskan jika Dito Mahendra tengah dirawat di rumah sakit lantaran sakit demam berdarah.
Dito Mahendra dirawat di RS Pondok Indah.
Berbekal informasi dari perawat, Dito Mahendra menurut JPU karena kondisi kesehatannya lagi-lagi tak bisa hadiri sidang kasus Nikita Mirzani.
"Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil, trombositnya," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Tempur Lawan Dito Mahendra di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
JPU juga menjawab pertanyaan hakim soal surat panggilan Dito Mahendra.
"Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan)," lanjutnya.
Sekadar mengingatkan pekan lalu hakim menyebut pihaknya menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.
"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Keluar Penjara, Tujuannya ke Rumah Sakit, Apa yang Terjadi?
Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.
"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).
Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.
Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.