TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika hakim menduga Dito Mahendra tak sakit parah.
Dito Mahendra mangkir ketiga kalinya dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).
Dito Mahendra seharusnya hadir sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
Namun, pada kesempatan terakhirnya ini malah Dito Mehendra kembali tak hadiri sidang.
Pasalnya, Dito Mahendra dikabarkan tengah sakit DBD sehingga tak bisa hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Fahmi Bachmid meyebut bahwa berdasarkan keterangan dari Majelis Hakim, Dito Mahendra tak alami sakit yang serius.
Baca juga: Nikita Mirzani Akan Rayakan Tahun Baru di Dalam Penjara, Ini Komentarnya
"Saya tidak menyatakan pura-pura sakit, tapi Hakim menyatakan bahwa ini sakit yang menyebabkan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas," terang Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menilai Dito Mahendra telah melecehkan Lembaga Yudikatif.
"Kalau saya melihat ini sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif, termasuk juga melecehkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)."
"Seorang JPU yang sudah menyidangkan perkara ini tapi tidak mampu menghadirkan dengan alasan yang sangat tidak rasional," kata Fahmi Bachmid, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (20/12/2022).
Lantaran saksi korban tidak hadir, sidang Nikita Mirzani kembali ditunda pekan depan.
Sehingga Dito Mahendra akan dijemput paksa.
"Majelis Hakim menganggap bahwa ini sakitnya adalah sakit-sakitan."
"Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29, tidak ada alasan lagi," tegas Fahmi Bachmid.