News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Menanti Penjemputan Paksa Dito Mahendra 29 Desember 2022: Katanya Pakai Mobil Polisi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitri Salhuteru (Kiri) Nikita Mirzani (Kanan). Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada Dito Mahendra yang kembali mangkir dalam persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani berharap pihak kepolisian Serang berlaku adil untuk merealisasikan penjemputan paksa Dito Mahendra.

Sebab Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Jatuhkan Mikrofon di Ruang Sidang: Nggak Ngamuk, Hanya Kesenggol

Sehingga majelis hakim mengupayakan jemput paksa kepada Dito Mahendra yang saat ini diduga tengah mengidap DBD.

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya," kata Majelis Hakim di sidang, Senin (19/12/2022).

Nikita berharap dengan adanya ancaman upaya jemput paksa tersebut membuat pihak kepolisian segera menjemput paksa Dito pada pekan depan.

"Katanya nanti hari Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa, mudah-mudahan terealisasikan penjemputan paksa itu ya karena katanya harus pake mobil polisi juga," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Sakit Lehernya Bisa Picu Kelumpuhan, Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban Hakim

"Jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang bisa menjemput paksa seorang Dito Mahendra," lanjut Nikita.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyuarakan hal yang sama terkait penjemputan paksa Dito Mahendra.

Namun apabila rencana tersebut batal, ia menilai ada yang tidak baik dalam proses hukum kliennya ini.

"Iya itu sudah mau dikeluarkan penetapan dibawa pada tanggal 29, nanti kita lihat aja nanti, kalau tidak dijemput paksa ya berarti kacau ini proses hukumnya," pungkas Fahmi Bachmid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini