News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Bebas

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis Bebas soal Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitri Salhuteru (Kiri) Nikita Mirzani (Kanan). Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada Dito Mahendra yang kembali mangkir dalam persidangan. Nikita Mirzani divonis bebas pada Kamis (29/12/2022) usai Dito Mahendra mangkir sebanyak empat kali dalam persidangan.

Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, sosok yang melaporkan Nikita Mirzani mangkir di sidang tersebut.

Rencananya, sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia.

Slamet menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak pelapor Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti

Di mana Dito Mahendra saat ini, kata Slamet, berada di Malaysia untuk menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di sana.

Atas pernyataan tersebut, terdengar suara keributan dari peserta sidang.

Terdengar pengunjung sidang bereaksi saat JPU yang menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Majelis Hakim pun langsung melerai untuk tidak membuat keributan di ruang sidang.

Majelis Hakim pun menanyakam kepada JPU sejak kapan Dito Mahendra dirawat ke Malaysia.

Namun pihak JPU mengaku tidak tahu sejak kapan Dito Mahendra dirawat di Malaysia.

"Lalu Saudara dapatkan laporannya dari mana?" tanya Hakim.

JPU pun menjawab bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari tim JPU yang mencoba mendatangi Dito Mahendra.

Diketahui bahwa sidang kali ini masih beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi korban.

Berdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang disampaikan kepada Majelis Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini