News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Bebas

Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Mahendra (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Inilah kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra sudah berjalan cukup panjang.

Berawal dari Nikita Mirzani yang membuat Instagram Story hingga harus ditangkap paksa di sebuah mall.

Sempat ditahan selama beberapa waktu, kini Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Fitri Salhuteru: Alhamdulillah

Kronologi perkara kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani bebas

1. Instagram Story Nikita Mirzani dijadikan alat bukti laporan Dito Mahendra

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani sempat membuat Instagram Story terkait Dito Mahendra.

Sosok Dito Mahendra diketahui mendadak viral lantaran kasus pemukulan security.

Dalam Instagram Story miliknya, Nikita Mirzani hanya berisi penjelasan yang dibacanya dari pemberitaan media.

"Kebetulan si Dito Mahendra viral kasus pemukulan sekuriti. Karena aku happy '"Kena lu'."

"Ini ada di artikel ya yang sudah dibuat sama media katanya dia ngontrak di Kemang dan diusir sama warga," jelas Nikita.

Namun, unggahan tersebut dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Nikita oleh Dito.

"Aku bikin lah di story aku, ternyata story aku dijadikan alat bukti untuk aku dilaporkan pencemaran nama baik dan undang-undang ITE," tuturnya.

2. Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi

Tak sampai di situ, pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian Satreskrim Polresta Serang, Banten mendatangi kediaman Nikita.

Polisi juga menunggui rumah Nikita selama delapan jam untuk melakukan penjemputan paksa.

Namun, Nikita berjanji untuk kooperatif terhadap prosedur hukum sehingga penjemputan paksa pun tak dilakukan.

Ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022) (Kolase Tribunnews)

3. Nikita Mirzani ditangkap di mall

Selain di rumah, Nikita Mitzani juga sempat dijemput paksa di mall.

Pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB, Nikita ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Serang di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dilakukan karena Nikita dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

4. Nikita Mirzani ditahan

Pada Selasa (25/10/2022), Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, di Rutan Kelas IIB Serang.

Saat ditahan, Nikita dalam keadaan sehat.

"Niki dalam keadaan sehat dan kirim salam buat teman-teman semua."

"Dia bilang 'Ini bagian dari hidup, saya harus hadapi dan saya dalam keadaan tenang'," jelas kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Fahmi juga memastikan Nikita tidak tertekan selama menjalani masa tahanan lantaran mendapat banyak teman.

"Dia santai saja, ketawa-ketawa saja ya."

"Karena dia suka ketawa sama teman-temannya termasuk tahanan-tahanan yang lain menjadi satu kesatuan di dalam rutan," beber Fahmi.

Artis Nikita Mirzani bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

5. Nikita Mirzani dinyatakan bebas

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Pada Kamis (29/12/2022), putusan bebas telah dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majelis hakim memutuskan Nikita bebas setelah pelapor, yakni Dito mangkir sidang sebanyak empat kali.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," terang Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

Majelis memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."

"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," jelas Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Daryono) (Tribun Banten) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Berita lainnya terkait Nikita Mirzani Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini