TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangisan Nikita Mirzani langsung terdengar. Sang artis pun sujud syukur di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menangis di lantai di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
Pantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.
Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Sejumlah polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani
Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid ikut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra dan Jaksa Berbohong Soal Berobat di Malaysia, Klaim Punya Bukti
Sang sahabat, Fitri Salhuteru, Pujianto, sang manager Dea turut memeluk Nikita Mirzani
Nikita Mirzani sempat mengatakan terimakasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum
"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.
Diketahui, Nikita Mirzai bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022) memutuskan bebasnya Nikita Mirzani
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29/2022).
Dito Mahendra Terus Mangkir, Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Tahanan
Selain itu Nikita Mirzani turut dibebaskan dari tahanan rutan Serang, Banten setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ditunggu Nikita Mirzani, Ternyata Dito Mahendra Mangkir Lagi, Berobat ke Malaysia
Kemudian, hakim meminta agar panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Pembebasan tersebut buntut Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidangnya di PN Serang, Banten.
Selain itu majelis hakim berunding terkait keterangan dari penuntut umum.
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap hakim.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," lanjutnya.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah/Tribun Banten/Mildaniati)
Artikel ini sebagian tayang di TribunBanten.com dengan judul Usai Diputus Bebas Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Nangis di Lantai,