TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani bereaksi saat tahu Dito Mahendra mangkir lagi. Ia pun ngamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Nyai, panggilan akrab Nikita Mirzani, ngamuk menuding jika Dito Mahendra kembali absen dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi bukan karena berobat ke Malaysia.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ditunggu Nikita Mirzani, Ternyata Dito Mahendra Mangkir Lagi, Berobat ke Malaysia
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkap Dito Mahendra sedang berobat di Malaysia sehingga tidak dapat datang sidang.
Di hadapan majelis hakim, Nikita Mirzani mengungkap, Dito Mahendra tidak sedang berobat di Malaysia.
Ibu tiga orang anak itu mengaku mempunyai bukti Dito Mahendra sedang berada di Singapura.
Baca juga: Sindir Dito Mahendra yang Terus Tak Datang di Sidang, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kondisinya
"Assalamu'alaikum, yang mulia majelis hakim, jaksa dan para pengunjung. Ini Dito berbohong dan Jaksa juga berbohong bilang kalau Dito ke Malaysia," ujar Nikita Mirzani di hadapan Majelis Hakim saat di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Menurut Nikita apa yang disampaikan JPU bahwa Dito sedang di Malaysia tidak lah benar.
Nikita Mirzani Punya Bukti Kebohongan Dito Mahendra
Nikita Mirzani mengaku mempunyai bukti, bahwasanya Dito Mahendra ke Singapura bukan ke Malaysia.
"Saya mempunyai bukti konkrit, Dito melakukan perjalanan pada tanggal 28 kemarin, di Singapura jam 08.25 dan sampai di Singapura jam 11 siang," ucapnya.
Nikita Mirzani secara tegas bahwa bukti yang ia miliki betul bahwa Dito Mahendra pergi ke Singapura dan bukan ke Malaysia.
Baca juga: Fahmi Bachmid Takut Nikita Mirzani Lumpuh jika Tak Segera Dioperasi, Kasihan Lihat Kondisi Kliennya
"Jadi bukan ke Malaysia, dia berangkat ke Singapura," tukasnya.
Atas pernyataan itu, Majelis Hakim pun meminta Nikita untuk menunjukan bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Disampaikan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan bahwa Dito Mahendra saat ini sedang di Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan JPU kepada Majelis Hakim, pada saat persidangan dimulai.