Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
Reaksi Anak Nikita Mirzani Saat Ibunya Muncul di Rumah Usai Bebas dari Penjara
Nikita Mirzani langsung menemui anak-anaknya usai divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Ibu tiga anak ini menjelaskan jika anaknya merasa bingung melihat sang ibu sudah berada di rumah dan dinyatakan bebas dari penjara.
Baca juga: Pasca Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan ke London dengan Anak-anaknya
Reaksi sang anak pun membuat Nikita kebingungan.
"Kok Ami bisa pulang?," kata Nikita Mirzani mengingat momen pertama sang anak bertemu dengannya, Jumat (30/12/2022).
Nikita berusaha menjelaskan alasan dirinya bisa dibebaskan atas dakwaan kasus yang menjeratnya itu.
Nikita Mirzani Anggap Dito Mahendra Harus Banyak Belajar dari Kasusnya
Namun yang jelas Nikita Mirzani tidak mengambil pelajaran sedikit pun dari kasusnya terhadap Dito Mahendra.
Sebab menurut Nikita, pihak Dito lah yang harusnya belajar bagaimana bisa ia dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Padahal Nikita mengklaim tidak ada pernyataannya yang menyudutkan Dito Mahendra.
"Emang kurangasem tuh Serang, tapi ya udahlah kalau dibilang 'jadiin pelajaran ya Nikita', 'enggak ini bukan pelajaran' gak ada yang gue jadiin pelajaran di kasus ini. Yang gue jadiin pelajaran itu mereka, mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani orang yang tidak bersalah," tutur Nikita.
"Dari kasusnya aja jadi gue tuh buka lagi story gue yang dijadiin barang bukti, mana kata kata undang undang ITEnya? Kan gua bilang diduga, polisi aja yang suka ngomongin diduga aja gak dilaporin orang-orang. Kok gua dilaporin?," lanjut Nikita Mirzani.
Kendati begitu, Nikita mengaku sudah mengikhlaskan kejadian tersebut.
"Tapi jujur Niki udah ikhlas sama bapak-bapak dari kejaksaan, terus bapak-bapak dari kepolisian Serang Kota," pungkas Nikita Mirzani.