Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.
Wajah ceria ditunjukkan Nikita Mirzani. Senyumnya mengembang saat keluar dari Rutan Serang, tempatnya terpenjara 2 bulan terakhir ini. (kolase/instagram)
"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.
"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.
Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.
"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas
"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.
Bebasnya Nikita dari tahanan adalah bebas murni lantaran majlis hakim sudah menyatakan jikan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita tidak dapat disidangkan.
"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya