TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dirinya tak menyangka bisa bebas saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022) kemarin.
Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.
Baca juga: Bersyukur Bebas Dari Gugatan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Tunggu Gebrakan Saya Tahun 2023
"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya dikutip Tribunnews.com dariĀ TribunBanten.com.
Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang.
Sidang dipenuhi adanya perdebatan. Apalagi, Nikita Mirzani sempat kesal karena Dito Mahendra lagi-laggi mangkir tak datangi sidang.
Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.
"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.
Baca juga: Fitri Salhuteru Bawa Pria yang Mengaku Ditipu Dito Mahendra dan Merugi Rp450 Juta ke Pengadilan
Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.
Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.
Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.
"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.
"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.
Baca juga: Pasca Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Rencanakan Liburan ke London dengan Anak-anaknya
Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.