TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan telah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jatim pada Senin (9/1/2023) dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.35 WIB.
Status Ferry Irawan masih saksi dalam kasus yang terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).
Dihadapan penyidik Polda Jatim, Ferry Irawan mengaku telah melakukan KDRT ke istri yang dinikahinya pada Maret 2022 itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui semua perbuatannya.
Baca juga: Venna Melinda Curhat ke Hotman Paris Ngaku Kecewa Ferry Irawan Belum Ditahan, Padahal Ada Bukti
"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
Terkait motif, Ferry mengaku melakukan kekerasan karena perilaku istrinya.
Proses pemeriksaan terhadap Ferry berlangsung selama 3,5 jam.
Setelah keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Ferry mengatakan kedatangannya hanya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kasus KDRT.
"Saya hanya klarifikasi saja (kepada penyidik)," jelasnya.
Baca juga: Verrel Bramasta di Bali Saat Sang Ibu Venna Melinda Alami KDRT
Meski sudah mengakui perbuatannya, polisi belum menahan Ferry Irawan karena masih dilakukan pendalaman kasus.
"Namun demikian, masih akan terus didalami oleh Diskrimum Polda Jawa Timur," bebernya.
Selain memeriksa Venna dan Ferry, polisi juga memeriksa empat orang saksi.
"Berdasarkan laporan awal dari Polres Kediri sudah ada empat saksi yang diperiksa di sana," pungkasnya.