News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Hotman Paris Beberkan Kondisi Venna Melinda, Diduga Ada Patah Tulang Rusuk Karena KDRT

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kolase Tribunnews.com)Venna Melinda diduga alami patah tulang rusuk akibat tindak KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda diduga alami patah tulang rusuk akibat tindak KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea yang sudah diminta langsung oleh Venna Melinda untuk jadi kuasa hukumnya.

Baca juga: Dampingi Venna Melinda Diperiksa Hari Ini, Hotman Paris Sebut KDRT Berat, Ferry Irawan Bisa Ditahan

Venna masih menjalani perawatan sekaligus diperiksa oleh psikiater akibat trauma atas tindakan dari Ferry Irawan.

"Tadi dia bilang katanya ada rusuknya yang diduga patah. Jadi dia masih dirawat dokter, masih di-opname sekarang," kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

"Hari ini tadi Venna Melinda diperiksa dokter psikiater," tambahnya.

Hotman Paris akan dampingi Venna Melinda jalani BAP tambahan sekaligus melakukan visum untuk cedera di tulang rusuknya.

Selain ada darah yang keluar dari hidung, akibat tindakan Ferry Irawan membuat Venna Melinda harus dirawat karena cedera di rusuk.

"Saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan, karena disamping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," beber Hotman.

Baca juga: Venna Melinda Hari Ini Diperiksa, Didampingi Hotman Paris, Ferry Irawan Berpotensi Jadi Tersangka

"Untuk yang darah-darah itu sudah visum, tapi yang untuk rusuk kayaknya belum," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa Ferry Irawan bisa saja naik menjadi tersangka dan ditahan setelah sebelumnya masih diperiksa sabagai saksi.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan. Tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan," tutur Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini