TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Revaldo bukan sekali ini saja berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Bagi pemeran Rangga di sinetron Ada Apa Dengan Cinta? tersebut, penangkapannya kali ini merupakan yang ketiga.
Bahkan pada 2010, Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinyatakan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Sebab, kala itu polisi mengamankan barang bukti darinya berupa sabu-sabu seberat 50 gram, jumlah yang tak sedikit jika untuk konsumsi pribadi.
Seolah tak ada kapoknya, di awal 2023, Revaldo kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Baca juga: 5 Fakta dan Rekam Jejak Revaldo Pemain Sinetron AADC yang Kembali Terjerat Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologi penangkapan sang aktor.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Zulpan mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (9/1/2024) bahwa di tempat tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Polisi kemudian memantau lokasi hingga akhirnya Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
“Selanjutnya tim merespons dan menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan pengamatan atau penggambaran terhadap seorang laki-laki,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
“Pada sekitar pukul 04.30 Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Revaldo Fifaldi Suria Permana,” lanjut Zulpan.
Saat menangkap Revaldo, pihak kepolisian langsung menggeledah tempat tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Revaldo di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah ponsel dan memeriksa tes urine Revaldo.
Hasil tes urine-nya positif Methamfetamin Amfetamin dan THC.