Mendapatkan perlakuan itu, Venna mencoba menyelamatkan diri dengan kabur dari kamar hotel.
Akhirnya Venna bertemu dengan petugas kebersihan (janitor) hotel tempanya menginap.
Janitor itulah yang membantu Venna menyelamatkan diri dari Ferry Irawan.
Di hari yang sama, setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota.
2. Senin, 9 Januari 2023
Sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti handuk dan pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut.
Masih di hari Senin, penyidik juga telah memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.
Sedangkan, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.
Saat diperiksa, Ferry Irawan pun mengakui telah melakukan KDRT ke Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dalam proses pemeriksaan, terlapor mengakui semua perbuatannya.
"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," jelasnya pada Selasa (10/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
Pada hari itu juga, melalui unggahan Instagram sang anak @athallanaufal7, terlihat Venna Melinda dirawat di rumah sakit akibat luka yang ia dapatkan.
3. Selasa, 10 Januari 2023
Pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.
Termasuk, memeriksa lima orang saksi dari pegawai hotel.
Tak lupa menghimpun semua rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.
4. Rabu, 11 Januari 2023
Pada Rabu (11/1/2023), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Di hari Rabu itu juga, Venna Melinda keluar dari rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo, setelah dirawat selama tiga hari.
5. Kamis, 12 Januari 2023
Pada hari ini, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Sebelumnya, Venna Melinda juga terlihat mendatangi Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan juga kedua anaknya, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal.
Venna datang ke polda guna melengkapi BAP (Berita Acara Perkara) tambahan terkait kasus yang dilaporkannya.
6. Senin, 16 Januari 2023
Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
(Tribunnews.com/Salma/Dian Hastuti)