News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda korban KDRT

Ferry Irawan Resmi Ditahan, Buntut Kasus KDRT pada Venna Melinda: Saya Masih Suami Sah

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferry Irawan resmi ditahan untuk kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Sebelumnya diketahui Ferry Irawan siang tadi baru saja menjalani pemeriksaan kedua, terkait laporan kasus KDRT oleh Venna Melinda.

Ferry diduga melakukan kekerasan yang berujung pada luka berdarah di hidung Venna Melinda pada Minggu (8/1/2023).

Kemudian Ferry ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/1/2023) lalu.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

(Tribunnews/Dian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini