Kronologi Ferry Irawan dari terlapor hingga ditahan di Mapolda Jatim
Pada hari Minggu (8/1/2023) Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas tuduhan melakukan KDRT saat berada di hotel kategori bintang 4, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.
Kekerasan yang dilakukan oleh Ferry pada saat itu meyebabkan Venna Melinda mengalami luka pada hidung hingga berdarah.
Sehari setelah pelaporan, tepatnya Senin (9/1/2023), penyidik memeriksa Venna Melinda, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.
Sementara, Ferry Irawan diperiksa penyidik mulai pukul 14.00-17.35 WIB.
Pada Selasa (10/1/2023), penyidik melakukan olah TKP di hotel yang menjadi tempat kejadian KDRT pasutri selebriti tersebut.
Termasuk memeriksa para saksi dan menghimpun rekaman CCTV yang sempat merekam momen keduanya terlibat cekcok hingga terjadinya insiden dugaan KDRT tersebut.
Pada Rabu (11/1/2023), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara.
Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda pada Kamis (12/1/2023).
Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Ferry menjalani pemeriksaan kedua pada Senin (16/1/2023) di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, yang kemudian berakhir dengan penahanan.
(Tribunnews.com/Dian)