Ferry menyebut Venna tengah histeris hingga memukuli dirinya sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Ferry ketika menghadiri pemeriksaan tambahan di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
"Saya menenangkan dari istri saya yang sudah histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri," tutur Ferry, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Kepada Hotman, Venna Melinda Sebut Menikah dengan Ferry Irawan adalah Kesalahan Terbesar dalam Hidup
Untuk diketahui kini Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry ditahan di sel tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jawa Timur.
Sang aktor disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan
Pihak Ferry Irawan telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan," kata Jeffry Simatupang.
Pihaknya turut membeberkan alasan terkait pengajuan penangguhan penahanan Ferry.
Ferry menganggap dirinya kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus KDRT di Polda Jatim.
Alasan lain karena riwayat penyakit yang dimilikinya.
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," tutur Jeffry Simatupang.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)