"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda
Saat menjalani pemeriksaan pertamanya, aktor 45 tahun itu sempat beralasan sakit.
Sementara, Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menegaskan Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.
Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Salma/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)