Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto alias Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu atas nama pelapor Septio Jatmiko Prabowo Putra pada 15 Juni 2022 di Polda Metro Jaya.
Septio Jatmiko sendiri kini sudah menjadi mantan kuasa hukum Jessica.
Baca juga: Kuasa Hukum Steven Buka Suara Soal Gugatan Balik Jessica Iskandar Senilai Rp 60 Miliar
Diketahui jika laporan polisi tersebut buntut kerugian yang dialami oleh Jessica Iskandar yang mengaku korban penipuan.
Jedar mengklaim rugi Rp 9,8 miliar ketika mobil pribadi miliknya dibawa kabur oleh Steven, mantan rekan bisnisnya.
Atas laporan tersebut kuasa hukum Steven, Togar Situmorang mempertanyakan kedudukan hukum atas laporan polisi terhadap kliennya.
"Yang melapor itu adalah siapa, yang memang korban, legal standingnya dimana ini pelapor, ini terlapor, pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya," kata Togar Situmorang keheranan saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Kemudian Togar memberikan alasan mengapa kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.
Steven menurut Togar juga telah memberikan perlindungan hukum kepada pihak berwajib karena ia tak mengenal pelapor dalam perkara tersebut.
"Maka itu saya bilang 'abang saya gak kenal loh sama pelapor ini bang' ya sudah kalau kamu gak kenal coba buat surat. Dia sudah meminta perlindungan hukum, karena dia gak kenal pelapornya," ungkap Togar.
"Dia mau ngomong apa dan ngomong apa sekarang kalau dia enggak kenal," lanjutnya.
Sebelumnya, Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022.
Sementara, dalam jumpa pers tersebut, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar dan melaporkan CBS ke Polda Metro Jaya atas nama Jatmiko Prabowo Putra pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP