News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Ancaman Kekerasan, Psikis Rizky Billar Terganggu, Kini Polisikan Lebih dari 4 Akun Medsos

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora usai melakukan pertemuan damai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar dan sang istri Lesti Kejora mendapat ancaman kekerasan melalui media elektronik. Hal itu membuat psikis mereka terganggu.

Demikian dikatakan, Sadarkh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar, saat ditemui ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

"Saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut," ujar Sadarkh Seskoadi.

Karena dasar itulah, menurut dia, Rizky Billar membuat keputusan untuk melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak berwajib.

"Perlu kita sama-sama pahami, memang terkait dengan netizen ini kan kadang kala dalam menyampaikan sesuatu itu lebih cepat jempol daripada pikiran ya. Jadi saya enggak tahu juga motifnya apa," kata Sadarkh Seskoadi.

Laporan tersebut dibuat oleh Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023 ini.

"Kalau untuk laporan sendiri memang sudah dilaporkan sejak awal bulan," kata Sadarkh Seskoadi.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," lanjutnya.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya, sang Pengacara Beri Penjelasan

Kendati demikian, Sadarkh tidak mengungkapkan berupa ancaman kekerasan apa yang didapatkan oleh Rizky Billar melalui media sosial ini.

"Ada beberapa akun yang saya belum bisa disampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan," ucap Sadarkh Seskoadi.

Namun ia membenarkan bahwa akun media sosial yang dilaporkan lebih dari empat.

Momen Rizky Billar dan Lesti Kejora mendatangi Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Billar dan Lesti jalani pemeriksaan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini