"Saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen."
"Sehingga mengakibatkan kami harus mengambil satu tingkatan secara tegas seperti ini," tutup Sadarkh.
Sebagai informasi, Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE terkait perbuatan teror online yang dilarang.
Baca juga: Sunan Kalijaga Ingin KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Berakhir Damai: Contoh Lesti-Billar
Sebelumnya, Billar beberapa kali mengungkap rencananya memberikan efek jera untuk para haters.
Disinggung mengenai anaknya, Muhammad Leslar Al Fatih Billar yang kerap dihujat, Rizky Billar berencana memberikan efek jera untuk haters yang menghujat anaknya.
"Apa lagi kalau memang kelewatan khususnya anak saya sih, kalau saya sih ya udah lah."
"Tapi kalau anak saya mungkin akan memberikan sedikit shock therapy."
"Kalau seandainya ada lagi yang melakukan hal-hal yang tidak baik lah seperti hujatan ke anak saya," papar Rizky Billar.
Rizky Billar menambahkan, kebanyakan yang menghujat anaknya adalah orang tua yang juga telah memiliki anak.
"Saya nggak habis pikir, yang menghujat itu kebanyakan orang tua yang udah punya anak juga," ujar Rizky Billar.
Dalam tayangan tersbut, Rizky Billar sempat membandingkan bagaimana jika posisi orang yang menghujat anaknya ada di posisinya yang mendapati sang anak dihujat oleh orang lain.
"Bagaimana jika dia memposisikan sebagai saya yang anaknya dihujat apakah dia akan terima?" tutup Rizky Billar.
(Tribunnews.com/Dipta/Gabriella Gunatyas)