News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Sedih dan Tertekan di Penjara Saat Tahu Venna Melinda Ogah Damai

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reaksi Venna Melinda (kiri) setelah Ferry Irawan (kanan) ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan sudah sepekan mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim buntut kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. 

Sampai saat ini menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang kliennya masih dalam keadaan sedih dan tertekan. 

"Kondisinya pak Ferry dalam keadaan baik. Secara psikologis masih dalam kesedihan yang mendalam. Ada beberapa tekanan yang dia pikirkan," kata Jeffry Simatupang saat jumpa pers melalui zoom, Selasa (24/1/2023). 

Sebab sejauh ini Ferry Irawan masih terus mengupayakan jalur damai kepada Venna Melinda.

Namun orangtua Verrell Bramasta itu masih kekeh untuk memproses jalur hukum Ferry Irawan. 

"Sekali lagi harapan pak Ferry gimana bisa bertemu ibu Venna dan duduk bersama menuangkan keinginan sama-sama," tutur Jeffry. 

Baca juga: Upayakan Perdamaian, Jeffry Simatupang Ingin Ferry Irawan Dipertemukan dengan Venna Melinda

"Jadi mencari jalan tengah di samping memang pak Ferry meminta kepada kami. Selain upaya proses perdamaian juga kita jangan sampai lupa upaya dalam proses hukum ini," lanjutnya. 

Sebelumnya, Venna Melinda sempat dikabarkan berdamai dengan Ferry Irawan dan akan cabut laporan KDRT. 

Namun itu semua dibantah Venna Melinda. Melalui instagram-nya, ia mengatakan akan terus menghadapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengurus proses perceraiannya. 

"Insya Allah akan terus menghadapi Kasus Hukum KDRT Di Polda Jatim dan Tetap untuk mengurus Perceraian Di Pengadilan Agama," tulis Venna.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel. 

Laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan. 

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini