TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris ingin Ferry Irawan tak dibebaskan.
Venna Melinda didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Kamis (26/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Venna Melinda menyerahkan bukti tambahan, termasuk bukti medis untuk pemeriksaan tambahan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dikutip dari siaran langsung Facebook TribunJatim.com, Kamis (26/1/2023), Hotman Paris berterima kasih kepada pihak kepolisian.
"Jadi dalam kesempatan ini, Venna khususnya dan jutaan wanita di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Toni Harmanto," terang Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa jajaran terkait.
Baca juga: Pengacara Ferry Irawan Bantah Pihaknya Ancam Venna Melinda, Jeffry Simatupang: Hanya Membela Diri
Lebih lanjut, Hotman Paris juga memohon agar Ferry Irawan tidak dibebaskan dari tahanan.
"Memohon agar orang ini jangan dilepas dari tahanan."
"Karena merupakan bukti bahwa perjuangan wanita yang korban KDRT sudah mulai berhasil," jelas Hotman.
Hotman Paris pun menyoroti Venna Melinda dan mantan istri Ferry Irawan sebelumnya, yakni Anggia Novita yang juga menjadi korban.
Untuk itu, Hotman kembali mengatakan bahwa ia dan pihak kliennya ingin Ferry tak dibebaskan hingga masa di pengadilan nanti.
"Inilah salah satu korbannya dan istri sebelumnya pun udah ngaku semua penderitaannya."
"Orang ini jangan dilepas sampai ke pengadilan nanti," tutup Hotman Paris.
Ferry Irawan sedih dan tertekan berada di penjara