Seakan-akan ingin menunjukkan taringnya, Rizky Billar diketahui beberapa waktu lalu juga melaporkan sejumlah akun haters ke Polda Metro Jaya.
Menurut penuturan sang kuasa hukum, Sadrakh Seskoadi, Billar mendapatkan komentar yang dianggap sudah di luar batas.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi," kata YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/1/2023).
Sadrakh Seskoadi menyebut komentar-komentar itu sudah merujuk pada ancaman kekerasan.
"Arahnya lebih ke ancaman kekerasan," ujarnya.
Atas laporan Rizky Billar ini, akun-akun haters tersebut akan dikenai pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pasal 29 Undang-unang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Dian)