News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Maafkan Haters yang Mengancamnya, Rizky Billar: Saya Juga Manusia, Punya Salah, Pasti Perbaiki Diri

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar, Lesti Kejora dan pelaku haters  berinisial A ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

Pria  berinisial A yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman meski berujung restorative justice.

"Maka itu kami Polda Metro menghimbau agar bijak menggunakan media sosial saring dulu sebelum share," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Sempat laporkan haters, Rizky Billar dan Lesti Kejora sepakat berdamai dengan hatersnya. (Tangkapan Layar YouTube KH Infotaimen)

Trunoyudo menyebut kasus hatters Rizky Billar bisa menjadi edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengunggah apapun khususnya di media sosial.

"Sekali lagi ini adalah proses dan apa yang ditempuh ini kita hargai dan ini menjadi pembelajaran bagi kita seluruhnya," jelasnya.

Untuk informasi, Rizky Billar sempat melaporkan beberapa haters yang telah mengancam dirinya ke Polda Metro Jaya.

Saat ini status sang terlapor sudah naik menjadi tersangka. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi.

"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Haters yang Dipolisikan Rizky Billar Minta Maaf, Bahkan Cium Tangan Suami Lesti Kejora Itu

Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.

Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Meski begitu, saat ini kasus ancaman kekerasan tersebut berujung damai melalui proses restoratif justice (RJ).

"Terimakasih buat bapak beserta jajaran Polda yang telah cepat tanggap menangani kasus dugaan pengancaman kepada saya. Seperti yang kalian tahu, restoratif justice telah berlangsung z saya dan tersangka telah melakukan perdamaian," kata Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini