Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan telah mengajukan talak cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Namun sampai saat ini Ferry masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Kemudian, apakah Ferry Irawan akan dihadirkan secara langsung saat sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga pun buka suara terkait kemungkinan tersebut.
"Tentunya nanti yang ambil keputusan atau kebijakan dari pihak majelis hakim, karena majelis hakim juga bisa (memutuskan) karena ini untuk kepentingan hukum, ya tidak menutup kemungkinan bisa saja pengadilan juga mengajukan ke Polda Jatim," kata Sunan Kalijaga di PA Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Kendati begitu Sunan menyebut akan ada kemungkinan lain untuk Ferry Irawan bisa hadir di dalam sidang cerainya yang hingga saat ini belum ditetapkan oleh pihak PA Jakarta Selatan.
"Namun demikian tidak terpaku hanya itu banyak juga alternatif-alternatif lainnya yang nanti mungkin akan mendukung kelancaran daripada proses gugatan itu sendiri," pungkas Sunan.
Ferry Irawan melalui sang adik Maya memang mengungkapkan keinginannya untum bertemu dengan Venna Melinda dalam sidang cerai.
"Memang ada keinginan untuk Mas Ferry ketemu Mba Venna," tutur Maya.