Hingga nomor untuk perkara gugatan cerai talak dari Ferry Irawan belum ada.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum (ada), ada sih memang, (tapi) secara ecourt," kata Taslimah kanal YouTube Cumicumi, Kamis (9/2/2023).
Bahkan ada beberapa berkas persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan.
Hal itu menyebabkan gugatan cerai tersebut akhirnya harus dinyatakan belum resmi terdaftar.
"Namun karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," ungkapnya.
Taslimah mengungkapkan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan perkara secara e-court.
"Jadi kan ada syarat-syaratnya kalau secara electronic court itu, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," bebernya.
Baca juga: Athalla Naufal Lega Tahu Ferry Irawan Lebih Dulu Gugat Cerai Venna Melinda: Penting Ending-nya Pisah
Taslimah menambahkan kuasa hukum Ferry Irawan belum melengkapi persyaratan.
"Karena Kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan."
"Jadi belum ada nomornya," terangnya.
Taslimah kembali menegaskan perkaran gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan baru terdaftar secara ecourt belum memiliki nomor.
"Sudah masuk mendaftar secara ecourt, cuman belum bernomor," pungkasnya.
(Tribunnews.com/dian)