TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan, Jeffy Simatupang berharap penangguhan penahanan kliennya segera dikabulkan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kausus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Jawa Timur.
Kuasa hukum Ferry Irawan menilai bahwa sejak awal kliennya selalu mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
Maka, tim kuasa hukum Ferry Irawan berharap permohonan penangguhan penahanan sang aktor dapat segera dikabulkan.
"Pak Ferry selalu mengikuti proses hukum dengan kooperatif, bahkan Pak Ferry berjanji akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."
"Maka kami berharap penangguhan penahanannya Pak Ferry dapat segera dikabulkan," ucap Jeffry Simatupang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (11/2/2023).
Baca juga: Venna Melinda Enggan Temui Keluarga Ferry Irawan, Bukan Tak Menghargai, Athalla Ungkap Alasan Ibunya
Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan telah memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahananya.
Pasalnya selama ini sang aktor tidak pernah menghalang-halangi proses penyidikan dan telah memenuhi syarat subjektifnya.
"Apalagi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa tujuan penahanan adalah untuk memperlancar proses penyidikan."
"Selama ini Pak Ferry tidak pernah menghalang-halangi proses penyidikan."
"Maka bagi kami Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahanannya," jelas Jeffry.
Baca juga: Athalla Naufal Pastikan Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan, Tak Masalah Siapa yang Gugat
Selama di tahanan aktor yang pernah membintangi sinetron Kau yang Berasal dari Bintang itu selalu berdoa supaya permasalahannya dapat segera selesai.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jeffry Simatupang.
"Dalam keadaan saat ini yang ditahan, Pak Ferry selalu berdoa kepada Tuhan supaya masalah ini segera berakhir," paparnya.