News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Menjalani Pertambahan Usia di Tahanan, Ferry Irawan Sebut sebagai Tahun Paling Sulit

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venna Melinda (kanan) Ferry Irawan (kiri) - Menjalani pertambahan usia di tahanan, Ferry Irawan sebut sebagai tahun terberat bagi dirinya.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan baru saja berulang tahun ke-45 tahun pada 9 Februari lalu.

Pertambahan usia Ferry Irawan kali ini cukup berdeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya kini Ferry Irawan melewati momen pertambahan usianya di balik jeruji besi.

Ferry Irawan mendekam di tahanan atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Pria bernama asli Raden Ferry Irawan Kusuma ini mengaku ulang tahunnya kali ini adalah tahun terberat bagi dirinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

Baca juga: Venna Melinda Enggan Temui Keluarga Ferry Irawan, Bukan Tak Menghargai, Athalla Ungkap Alasan Ibunya

"Kemarin pada tanggal 9 Februari 2023 adalah tepat hari ulang tahun Pak Ferry yang ke-45."

"Kami tim penasihat hukum beserta perwakilan dari keluarga datang mengunjungi Pak Ferry."

"Banyak hal yang disampaikan Pak Ferry."

"Tentu Pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun Pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," ucap Jeffry Simatupang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (11/2/2023).

Kendati demikian, Jeffry Simatupang menyebut kini kliennya jauh lebih siap dan tegar untuk mengikuti proses hukum.

Jeffry Simatupang - Menjalani pergantian usia di tahanan, Ferry Irawan sebut sebagai tahun paling sulit.

Baca juga: Athalla Naufal Pastikan Venna Melinda Ingin Cerai dari Ferry Irawan, Tak Masalah Siapa yang Gugat

"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik," sambungnya.

Kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa kini berkas perkara sang aktor telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tim kuasa hukum Ferry Irawan pun berharap bahwa Jaksa Peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik, bahwa dalam kasus yang membelit kliennya dapat diterapkan pasal 44 ayat 4.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini