"Kami juga mendengar bahwa berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."
"Kami berharap jaksa peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dapat diterapkan pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry.
Baca juga: Terkait Ferry Irawan Tak Beri Nafkah Venna Melinda, Athalla Naufal Akui Juga Tidak Tahu Faktanya
Terdapat beberapa alasan pihak kuasa hukum Ferry Irawan mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam kasus dugaan tindak KDRT yang menimpa kliennya.
Pasalnya kuasa hukum Ferry Irawan menilai dalam kasus kliennya dugaan tindak KDRT tidak menimbulkan penyakit ,dugaan tindak KDRT tidak menghalangi mata pencaharian, dan dugaan KDRT tidak menghalangi kegiatan sehari-hari.
Maka, tim kuasa hukum Ferry Irawan meminta pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada perkara kliennya.
"Kenapa kami mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry."
"Pertama dugaan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi mata pencaharian, dan yang ketiga dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi kegitan sehari-hari, dapat diterapkan pasal 44 ayat 4."
"Oleh karenanya kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menerapkan pasal 44 ayat 4," tutup Jeffry Simatupang.
(Tribunnews.com/Gabriella)