Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Shelvie Hana Wijaya buka suara terkait perebutan Muhammad Al Fatih Firdaus, anak titipan yang saat ini berada dalam asuhan Daus Mini.
Kuasa hukum Shelvie Hana Wijaya, Acong Latief menegaskan jika kliennya seakan-akan berbohong terkait anak yang diasuh Daus Mini adalah hasil biologisnya.
"Lebih ke masalah anak yang ingin disampaikan Shelvie kemarin karena dari preskon Daus kemarin dia kan menyampaikan bahwa Shelvie cenderung seakan-akan berbohong," kata Acong Latief di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).
Acong Latief menegaskan jika Shelvie Hana dari awal tidak mengklaim jika anak tersebut merupakan hasil biologisnya.
Namun saat ini masalah baru muncul ketika Shelvie Hana menginginkan keberadaan Muhammad Al-Fatih Firdaus berada di sampingnya.
Baca juga: Ngotot Hak Asuh Anak, Daus Mini: Biar Enggak Sepi
"Shelvie ini seakan berbohong soal anak, padahal Shelvie dari awal sudah menyampaikan bahwa Shelvie tidak pernah bilang anak itu anak kandung, tapi Shelvie sudah menganggap dia sepertu anak kandung, bahkan melebihi anak kandung. Itu yang mau disampaikan," ungkap Acong.
Acong mengklaim jika orangtua anak asuh tersebut memang memberi amanah kepada Daus Mini agar merawatnya.
"Persepsi dari mereka (pihak Daus) tidak benar, sangat tidak benar, yang Daus sampaikan bahwa ibu dari anak itu hanya memberikan amanah kepada Daus saja, itu salah."
"Ibunya menyampaikan atau orang tua dari anak itu memberikan rawat anak itu kepada pasangan suami istri, pasangan suami istri itu adalah ditandatangani oleh Daus."
Kemudian ia membeberkan bukti surat untuk mengasuh sang anak.
"Ini buktinya ada saya bawa, saya bawa akan saya bacakan ke temen-temen. Ini ditandatangani oleh Daus Mini selaku kepala keluarga, enggak mungkin dua-duanya tanda tangan," ujar Acong.
"Pihak pertama itu adalah ibu dari anak itu, pihak kedua adalah Daus yang isinya dengan ini menyatakan memberikan atau menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya bukan titipan hak asuh anak sepenuhnya secara sukarela kepada suami istri dalam kurung calon keluarga adopsi dikarenakan saya tidak mampu mengasuh anak tersebut baik secara materi maupun yang lainnya," lanjut Acong.
Dalam surat tersebut, Acong Latief menilai Daus Mini tidak memiliki hak untuk merawat Muhammad Al-Fatih Firdaus.
"Daus secara hukum juga tidak punya hak, tidak punya kekuatan hukum untuk merawat anak itu, karena diserahkannya itu adopsi, ini ada prosesnya ada penetapan pengadilannya ada persetujuan dari dinas terkait, dan itu diatur olehUU perlindungan anak dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007," pungkas Acong Latief.