Jelang diperiksa polisi, Sarah tak bisa berkata apa-apa, sebab dirinya masih mengalami tekanan psikis.
Lebih lanjut, Tris Haryanto menjeskan sebab kliennya melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Diakuinya, Sarah mendapat kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual suaminya.
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.
Hanya saja, Sarah enggan menjelaskan secara detail.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," tutur Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Hari ini, Sarah akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.
Baca juga: Profil Rizal Djibran, Artis Sinetron Kolosal yang Diduga Lakukan KDRT kepada sang Istri