TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan membantah kliennya tak bertanggung jawab selama berumah tangga dengan Venna Melinda.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan membeberkan sejumlah bukti kontrak kerja.
Pihaknya juga menyebut bayaran dari kontrak kerja Ferry Irawan tersebut telah ditransfer kepada Venna Melinda.
"Pak Ferry Irawan dalam sebuah kontrak kerja itu selalu ditransfer kepada istrinya," ucap Jeffry Simatupang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/2/2023).
Jeffry Simaptupang juga membantah kabar yang menyebut, Ferry Irawan tidak memberikan nafkah pada Venna Melinda.
Pasalnya, selama ini saat Ferry Irawan menerima honor dari pekerjaan tersebut selalu ditransfer kepada Venna Melinda.
"Itu ada kontraknya tuh, lalu kemudian ada transferannya juga."
Baca juga: Pihak Ferry Irawan Tegas Tak Lakukan Tindak Pidana KDRT ke Venna Melinda: Kapan Kami Mengakui?
"Jadi kalau Pak Ferry dikatakan tidak memberikan nafkah, tidak bertanggung jawab, selama ini Pak Ferry menerima kontrak pekerjaan selalu ditransfer kepada istrinya."
"Walapun kontrak tersebut atas nama Pak Ferry," sambungnya.
Pihak Ferry Irawan mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuka di pengadilan.
Begitu pun dengan alat bukti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimiliki pihak Ferry Irawan.
"Makannya itu nanti akan kita buka di persidangan."
Baca juga: Bantah Ferry Irawan Pengangguran, Ibu Sebut Anaknya Bantu Ngepel hingga ke Pasar: Itukan Juga Kerja
"Semua alat bukti yang kami miliki berkatian dengan dugaan tindak pidana KDRT, kami akan buka itu di pengadilan, kami akan uji di pengadilan," paparnya.
Jeffry berharap pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada perkara yang menjerat aktor 45 tahun itu.