Pihaknya menegaskan, selama ini baik Ferry Irawan maupun tim penasihat hukumnya tidak pernah mengakui telah terjadi tindak pidana KDRT.
"Sekali lagi Pak Ferry atau kami tim penasihat hukum tidak pernah baik langsung ataupun tidak langsung tidak pernah mengakui telah terjadinya tindak KDRT."
"Yang kami tim penasehat hukum sampaikan adalah kami meminta agar pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam pasal yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," ujarnya.
Baca juga: Sunan Kalijaga Minta Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Venna Melinda Tak Rendahkan Ferry Irawan
Kendati tim kuasa hukum dari suami Venna Melinda itu meminta pasal 44 ayat 4 diterapkan dalam perkara kliennya.
Bukan berarti tim kuasa hukum Ferry Irawan mengakui adanya tindak pidana dugaan KDRT.
"Kalau kami meminta pasal 44 ayat 4, bukan berarti kami mengakui Pak Ferry melakukan tindak pidana KDRT," imbuhnya.
Jeffry membeberkan setidaknya ada tiga poin penting tim penasihat hukum meminta pasal 44 ayat 4 diterapkan pada perkara yang sedang dihadapi Ferry Irawan.
"Kami meminta pasal 44 ayat 4 tersebut karena, pertama dugaan tindak pidana ini kan tidak menimbulkan penyakit."
"Kedua dugaan tindak pidana ini kan tidak menghalangi mata pencahariaan."
"Yang ketiga dugaan tindak pidana ini kan tidak menghalangi kegiatan sehari-hari," pungkas Jeffry Simatupang.
Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan mendekam di tahanan Polda Jawa Timur atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
(Tribunnews.com/Gabriella)