Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan lebih dahulu mengajukan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, pihak Venna Melinda tegas bakal melakukan gugatan balik atau rekonvensi dari pokok perkara gugatan Ferry Irawan.
"Dalam perkara Ferry sebagai Penggugat maka Venna akan mengajukan gugatan balik atau Gugatan Rekonvensi," kata Noor Akhmad Riyadhi, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Gugatan balik Venna Melinda diantaranya terkait soal nafkah.
"Untuk menggugat balik semua nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madliyah termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Baca juga: Prinsip Hakim Ingin Venna Melinda Rujuk dengan Suami, Harap Ferry Irawan Hadir Saat Mediasi
Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik terkait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.
"Termasuk untuk membayar utang online Ferry di shoppee, uang pulsa, uang bensin, uang jajan, uang rokok, uang transportasi, bila tidak sama Venna perginya," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Sebab Venna Melinda menginginkan jika perkara perceraiannya dengan Ferry Irawan dilandasi kasus dugaan KDRT.
"Inti pokoknya Venna setuju untuk cerai akan tetapi harus dengan alasan KDRT (fisik + psikis)," pungkasnya.