TRIBUNNEWS.COM - Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, yakni Noor Akhmad Riyadhi.
Noor Akhmad mengatakan pencabutan gugatan ini mengikuti instruksi dari majelis hakim pada persidangan pekan lalu.
"Majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai," kata Noor, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (2/3/2023).
"Jadi alangkah baiknya salah satu dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, kita cabut."
"Hari ini agendanya cuma masukin permohonan pencabutan, langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara," sambungnya.
Baca juga: Venna Melinda Tak Dirugikan Gugatan Cerainya Dicabut, Tetap Fokus Pisah dan Akan Ajukan Rekonvensi
Meskipun pencabutan gugatan cerai Venna Melinda ini sudah dilakukan tetapi tetap ada sidang.
Alasan Venna mengambil keputusan tersebut lantaran sudah ada gugatan dari Ferry Irawan.
"Tetap ada sidangnya kalau pencabutan, artinya cuma pencabutan aja. Karena yang satu ada untuk cerai, yang satu juga untuk cerai akhirnya kita yang mencabut," jelasnya.
Menurut sang pengacara, adanya pencabutan gugatan tidak merugikan Venna Melinda.
Sebab kedua belah pihak sama-sama ingin bercerai.
"Nggak ada kerugian sama sekali karena dua-duanya ingin cerai. Kecuali salah satunya nggak ingin cerai," ujar Noor.
Penyebab Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda Diungkap
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan melayangkan gugatan cerai kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).