News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khairul Imam (kiri), Ferry Irawan (tengah), dan Venna Melinda (kanan) - Tim kuasa hukum melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21. Lantaran ia menyebut berkas masih belum lengkap.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.

Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap, dikutip dari polri.go.id.

Khairul Imam masih meragukan kelengkapan berkas kasus KDRT yang diserahkan Venna Melinda.

"Saya sebagai praktisi hukum menduga berkas ini pasti belum lengkap, pasti ada petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Khairul, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).

Khairul menyebut perkara KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan ini tak bisa disamakan dengan kasus kriminal pada umumnya.

"Karena KDRT ini memang berbeda ya dengan tindakan-tindakan kriminal seperti biasanya," katanya.

Baca juga: Disebut Diam-diam Temui Ferry Irawan di Rutan, Venna Melinda Diduga Desak Suami Akui KDRT

Kasus kekerasan pada rumah tangga ini harus dilengkapai dengan bukti-bukti yang kuat.

"Artinya di sini pastinya ada yang harus ada yang harus dilengkapi, terkait masalah visum yang diberikan, pastinya sudah ada."

"Tetapi kan pastinya visum itu harus didukung oleh bukti-bukti yang lain juga," jelasnya.

Khairul pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih objektif dan tak hanya melihat opini publik yang beredar.

"Di sini kami meminta kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk lebih objektif dalam melihat perkara ini."

"Tidak serta-merta melihat dari opini publik yang dibangun," terangnya.

Tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam menyebut berkas perkara KDRT yang diajuakan Venna Melinda belum lengkap. (Kolase tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Khairul merasa proses hukum kasus KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan itu terlalu dipaksakan.

"Karena dari awal kami sudah menduga bahwa proses ini sangat dipaksakan," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini