TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.
Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap, dikutip dari polri.go.id.
Khairul Imam masih meragukan kelengkapan berkas kasus KDRT yang diserahkan Venna Melinda.
"Saya sebagai praktisi hukum menduga berkas ini pasti belum lengkap, pasti ada petunjuk yang harus dilengkapi," ungkap Khairul, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Khairul menyebut perkara KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan ini tak bisa disamakan dengan kasus kriminal pada umumnya.
"Karena KDRT ini memang berbeda ya dengan tindakan-tindakan kriminal seperti biasanya," katanya.
Baca juga: Disebut Diam-diam Temui Ferry Irawan di Rutan, Venna Melinda Diduga Desak Suami Akui KDRT
Kasus kekerasan pada rumah tangga ini harus dilengkapai dengan bukti-bukti yang kuat.
"Artinya di sini pastinya ada yang harus ada yang harus dilengkapi, terkait masalah visum yang diberikan, pastinya sudah ada."
"Tetapi kan pastinya visum itu harus didukung oleh bukti-bukti yang lain juga," jelasnya.
Khairul pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lebih objektif dan tak hanya melihat opini publik yang beredar.
"Di sini kami meminta kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk lebih objektif dalam melihat perkara ini."
"Tidak serta-merta melihat dari opini publik yang dibangun," terangnya.
Khairul merasa proses hukum kasus KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan itu terlalu dipaksakan.
"Karena dari awal kami sudah menduga bahwa proses ini sangat dipaksakan," ungkapnya.