Karena itu, ia setuju untuk lebih mengedepankan perdamaian dalam kasus KDRT ini.
"Jadi saya sepakat dengan Jaksa Agung ya yang artinya lebih mengedepankan restorative justice, apalagi terhadap KDRT ini," bebernya.
Menurutnya perkara ini merupakan ranah privasi dalam rumah tangga.
"Mesti benar-benar dilihat karena ini ranah privasi ya, rumah tangga itu," ucapnya.
Baca juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Khairul meminta pihak kejaksaan lebih objektif dan tak terburu-buru menyatakan berkas KDRT oleh Ferry Irawan sebagai P21 yang mungkin akan berlanjut ke persidangan.
"Jadi dari saya meminta pihak kejaksaan untuk lebih objektif melihat perkara ini."
"Apabila berkas itu memang belum lengkap, jangan coba-coba untuk dipaksakan untuk disidangkan atau dinyatakan p21," pungkas Khairul.
Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ferry Irawan
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
Beberapa waktu lalu Jeffry menyebut berkas perkara KDRT Ferry sudah dinyatakan P19 yang berarti berkas belum lengkap.
"Pada hari ini, saya sudah mendengar bahwa berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik, dan dinyatakan P19 dengan diberikan petunjuk," jelas Jeffry.
Dikatakan Jeffry, berkas yang dinyatakan P19 tersebut tidak layak untuk diajukan ke persidangan.
"Artinya sejak semula, berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," imbuhnya.
Jeffry pun meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan Ferry Irawan.