TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan rupanya punya kesempatan untuk bebas dari tahanan Polda Jatim.
Kesempatan itu terbuka saat Venna Melinda datang menemuinya di tahanan.
Saat bertemu, Venna mengatakan kepada Ferry bahwa ia bersedia mencabut laporan dengan satu syarat, yakni agar sang suami mengakui perbuatannya di hadapan media.
“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Namun, Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.
Ia kukuh memilih menjalani proses hukum.
Baca juga: Venna Melinda Sendirian Temui Ferry Irawan, Hariati Beri Sindirian: Katanya Sakit Tulang Rusuk
“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.
Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.
“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya. Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.
“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.
Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.