News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Klarifikasi Rizal Djibran atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual: Nggak Ada Kontak Fisik

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Djibran.| Rizal Djibran membantah atas dugaan kasus yang ditudahkan dirinya, ia mengaku tidak ada yang melibatkan kontak fisik sama sekali.

Dalam pernyataannya pasca-menjalani pemeriksaan, Rizal yang ditemani pengacaranya turut menyesalkan aksi yang dilakukan Sarah.

Lantaran pihaknya menilai Sarah telah membuka aib keluarga.

Baca juga: Enggan Berdamai dengan Rizal Djibran, Kuasa Hukum Sarah Sebut Kliennya Ingin Beri Efek Jera

"Saya beserta kuasa hukum saya, manajer saya dan rekan-rekan sekalian tim saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ucap Rizal dikutip dalam YouTube Cumicumi, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum harus menegakkan hukum yang ada di Indonesia.

Menurut penjelasannya, 25 pertanyaan yang diberikan pihak kepolisian sudah terjawab oleh Rizal.

Menurut Deni Lubis ada tiga poin yang penting pada agenda pemeriksaan ketika itu.

"Pertama adalah terkait dengan permintaan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari sana terkait dengan perbuatan KDRT dan penyimpangan yang dilaporkan kita lalu mengklarifikasi dan menjelaskan," ujar Deni Lubis

"Kedua kita menjelaskan dan klarifikasi atas 25 pertanyaan."

"Yang ketiga adalah terkait dengan bantahan ataupun fakta sebenarnya dari versi Rizal," sambungnya.

Menurut Rizal, segala yang disampaikan oleh Sarah tidaklah benar dan sudah dia nyatakan dalam berita acara klarifikasi.

Rizal Djibran (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Rizal pun tegas membantah tudingan dan siap melaporkan balik kasus ini.

Bahkan ia juga telah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi guna mematahkan semua tuduhan yang dialamatkan sang istri terhadapnya.

"Nah hari ini kami menyatakan sesuatu tentunya dengan bukti-bukti makna dan saksi yang benar-benar tahu atas persoalan ini," ujar Deni Lubis.

"Karena ini proses penyelidikan, untuk terangnya suatu tindak pidana maka tidak layak dan tidak tepat kami yang menjelaskannya, biarlah penyelidik yang melakukan itu," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini