Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sarah yakni Tris Harijanto, menyebutkan bahwa ia sudah memprediksi akan hal ini.
"Sebenarnya sebelum dilakukan pemeriksaan hari ini pun juga saya sudah memprediksi."
"Namanya terlapor itu dia tidak secara polos dan lugu itu langsung mengakuinya, kalau begitu penjara cepat dong penuhnya," ujar Tris Harijanto.
Menurut Tris, yang namanya terlapor dia mempunyai Hak untuk bebas memberikan keterangan.
"Yang penting penyidik harus bisa menyikapi."
"Apa yang menjadi fakta dan bukti dari pihak saksi yang terpenting sudah didengarkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda Dwi Yuliawati)