News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ungkap Kondisi Ammar Zoni setelah Ditangkap atas Kasus Narkoba, Aditya Zoni: Baik-baik Aja

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Aditya Zoni mengungkapkan kondisi kakaknya, Ammar Zoni yang baru saja tertangkap atas kasus narkoba.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah memakai narkoba sebanyak tiga kali terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2023.

"Masih kami lakukan pendalaman."

Ammar Zoni menangis saat minta maaf ke Irish Bella karena kembali tersandung kasus narkotika saat dirilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Aktor Aditya Zoni mengungkapkan kondisi kakaknya, Ammar Zoni yang baru saja tertangkap atas kasus narkoba. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Baca juga: Ditanya Reaksi Irish Bella soal Penangkapan Ammar Zoni Terkait Narkoba, Aditya Zoni Minta Doa

"Karena proses pemeriksaan masih berlangsung harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dalam YouTube Seleb Oncam, Jumat (11/3/2023).

Ade Ary juga menjelaskan tentang persoalan proses rehabilitasi ini akan dilaksanakan sebagaimana dengan undang-undang yang berlaku.

"Prosedur penyalahgunaan narkoba telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami patuh dengan aturan tersebut, dan berkomitmen," katanya.

Kini sang aktor dalam masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang digunakannya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi sabu berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening sabu berat 0,14 gram.Adanya penangkapan tersebut, ancaman yang akan dijalani Ammar Zoni adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya terancam disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Simak berita lainnya terkait Ammar Zoni

(Tribunnews.com/Pra/Abdi Ryanda Shakti/Rinanda Dwi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini