"M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.
"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."
"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."
"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ammar Zoni sempat terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, Ammar Zoni juga pernah diamankan polisi karena kasus narkotika.
Pada 2017 silam, Ammar Zoni pernah kesandung kasus yang sama, yakni terkait ganja.
Saat itu, Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram.
(Tribunnews.com/Salma/Nuryanti/Fauzi Nur Alamsyah/Bayu Indra Permana)
Berita lain terkait Ammar Zoni Terjerat Narkoba