TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menilai aktor Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkoba hingga menetapkan rehabilitasi untuk sang aktor.
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi.
Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
"Kita berkoordinasi dengan BNN Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut," ucap Achmad Ardhy.
Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Baca juga: Akui Kecolongan Ammar Zoni Konsumsi Narkoba, Aditya Zoni: Kesalahan Pergaulan kalau Menurut Saya
"Saudara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di balai rehabilitasi pemerintah di Lido selama tiga sampai enam bulan," sambungnya.
Achmad Ardhy menyebut, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi sesuai dengan aturan pemerintah.
Hal tersebut tentunya sebagai pelajaran untuk masyarakat.
"Itu rehab pemerintah, dan sesuai dengan rehap aturan pemerintah, tentu saja kita lakukan itu."
"Tentu saja ini juga sebagai bahan pelajaran bagi kita," imbuhnya.
Baca juga: Ammar Zoni Ngaku Salah dan Nangis di Hadapannya, Aditya Zoni: Dia Mau Berubah Jadi Lebih Baik Lagi
Achmad Ardhy menegaskan, pengguna dan pemakai narkoba memang harus direhabilitasi.
Hal tersebut tentunya berbeda dengan pengedar, Achmad Ardhy menyebut pengedar harus dilakukan tindakan tegas.
"Bahwa yang namanya pengguna, pemakai ya memang harus kita rehabilitasi."