Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi saat menggelar jumpa pers.
Baca juga: Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Menyesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan," kata Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyelidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ujar Syahduddi.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui telepon genggam dan bikti transaksi fugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.
Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
"Barang bukti yang kita amankan pertama ada tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, kemudian bukti transfer dan foto kendaraan," ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya Ajuda Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Ajudan Pribadi Terbata-bata Minta Maaf, Sesali Perbuatannya dan Ingin Kasusnya Segera Selesai
Ajudan Pribadi menyesali perbuatannya di hadapan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sambil terbata-bata saat mengungkapkan permintaan maafnya, ia berharap perkara hukum yang terjadi bisa segera selesai.
Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang
"Saya sangat menyesalkan (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi sambil tertunda lesu, Rabu (15/3/2022).
"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.
Pria dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin ini mengakui jika uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup," ujar Ajudan Pribadi.
Saat ditanya soal motif melakukan penipuan dan penggelapan, Ajudan Pribadi hanya bisa meminta maaf atas perbuatannya yang telah dilakukan pada 2021 silam.
"Ya saya (minta) maaf dan (perkara hukum) selesai secara cepat," pungkas Ajudan Pribadi.
Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Motif Ajudan Pribadi Lakukan Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Uang Rp1,3 M Dipakai untuk Biaya Hidup
Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.
Motif tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi berdasarkan keterangan Ajudan Pribadi dalam pemeriksaan.
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.
Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai batang bukti.
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai batang bukti," tutur Syahduddi.