Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
Kasus tersebut terjadi pada Desember 2021. Dimana Ajudan Pribadi menjual mobil mewah dengan harga murah yang diduga fiktif kepada korban.
Sehingga korban telah melakukan transaksi dengan jumlah Rp 1,3 miliar.
"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Namun mobil yang dijanjikan tersebut tidak kunjung didapatkan oleh korban setelah melakukan transaksi.
Baca juga: Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M
Saat itu korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali terhadap Ajudan Pribadi.
Namun somasi tersebut diharaukan dan tidak menemukan itikad baik.
Sehingga korban berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kombes Syahduddi.
Kemudian, setelah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, Ajudan Pribadi, pria yang sempat viral di media sosial itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memerintahkan untuk menjemput paksa.
Baca juga: Sosok Andi Rukman Karumpa, Pengusaha yang Rekrut Ajudan Pribadi hingga Kaya dan Terkenal
"Penjemputan paksa tersebut dilakukan ketika Ajudan Pribadi berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," lanjutnya.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," sambung Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, kini Ajudan Pribadi telah diamankan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkas Kombes Syahduddi.
Baca juga: Populer Nasional: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi - IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
Diberitakan sebelumnya, Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dimana Ajudan Pribadi melakukan motif penjualan mobil Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz fiktif kepada korban.
Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.
Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan
Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman Dekatnya Rp 1,3 Miliar, Tawarkan Mobil Mewah Harga Murah
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.
Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai batang bukti.
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai batang bukti," tutur Syahduddi.
Profil Ajudan Pribadi, Dari Kuli Jadi Selebgram
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Dikutip dari TribunSumsel, Akbar Pera Baharudin merupakan ajudan Andi Rukman Karumpa yang berstatus Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi).
Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Modus Jual Murah Mobil Mewah
Di balik ketenarannya saat ini, Ajudan Pribadi ternyata menyimpan kisah getir.
Meskipun namanya melambung setelah diundang Presiden Joko Widodo saat pernikahan putrinya Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution di Solo, Jawa Tengah.
Ajudan Pribadi sempat menceritakan perjalanannya kepada Denny Cagur.
Ia bercerita pernah bekerja sebagai kuli bangunan ketia usianya masih belasan tahun.
Alasan biaya juga membuat Ajudan Pribadi terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMP.
Saat menjadi kuli bangunan ini, dia diajak salah seorang pemborong kuli bangunan di Palopo.
"Di situlah awal saya pertama punya moto, saya cicil dari kuli bangunan," ujar Akbar, ketika itu masih 14 tahun.
Tak hanya kuli bangunan, Akbar kecil juga pernah menjadi pemulung bersama neneknya.
Ketika itu pria berbadan subur itu masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar.
Akbar juga pernah berjualan kacang di dekat sebuah lapangan golf di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari situ, dia kerap diminta memijit orang-orang kaya setelah bermain golf.
Seiring waktu, karena keterampilannya memijit inilah, Akbar bertemu Andi Rukman Karumpa yang kelak menjadi bosnya.
"Dia bilang, 'Enak juga kamu'. Kemudian dia ngomong 'Nomor kamu berapa'. Aku kasih tukeran nomor HP sama bos yang dipijit itu," tutur Akbar.
Tak berselang lama, si bos itu membawanya ke Jakarta, sekitar 2017.
Sesampainya di Jakarta, Akbar tidak langsung menjadi ajudan pribadi.
Mula-mula dia jadi tukang bersih-bersih, lebih-lebih saat itu si bos masih punya ajudan pribadi.
"Ajudan satu ini suka curi dolar enggak jujur, jadi dipecat. Mau cari ajudan militer polisi engga mau dia (majikan). Akhirnya saya jadi ajudan," ucapnya.
Sejak menjadi Ajudan Pribadi itulah peruntungannya berubah 180 derajat.
Akbar bahkan disebut tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang harganya sekitar Rp20 miliar.