News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajudan Pribadi Teribat Penipuan

Penjualan Dua Mobil Mewah Seret Selebgram Ajudan Pribadi ke Penjara, Korban Sudah Transfer Rp1,3 M

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebram Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang berinisial AL pada 19 November 2023 lalu soal penjualan dua unit mobil.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan

Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Namun, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.

Baca juga: BREAKING NEWS, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terkait hal itu. Namun, Ajudan Pribadi tak merespon somasi tersebut.

"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,350 miliar," tutur Syahduddi.

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Akhirnya, Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang selebgram berinisial A atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan.

Baca juga: 7 Fakta Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

Ajudan Pribadi ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan awal pada November 2022, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. (Tribunstyle)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini