TRIBUNNEWS.COM - Komedian senior Tarzan Srimulat mendapat pelajaran setelah didenda tagihan listrik Rp 90 juta di rumah yang dia sewakan di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, Tarzan membagikan kisahnya melalui acara Brownies di Trans TV.
Menurutnya, rumah bekas yang dibeli Tarzan pada tahun 2007 silam itu awalnya tidak pernah bermasalah.
Termasuk ketika Tarzan menaikkan daya listrik dan juga mengubah nama sertifikat tanah menjadi nama anaknya.
"Sertifikat udah atas nama saya, listrik ditambah, balik nama atas nama anak saya."
"Setelah itu nambah daya nambah daya," kata Tarzan dikutip dari tayangan Brownis Trans TV, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Ini Tanggapan PLN Soal Kasus Komedian Tarsan Srimulat Yang Peroleh Surat Denda Rp90 Juta
Hingga akhirnya Tarzan harus menghadapi kejutan setelah 15 tahun membeli rumah tersebut.
Awal Februari 2023, tiba-tiba muncul tagihan oleh orang yang menyewa rumahnya.
"Awal Februari yang ngontrak didatangi PLN, mestinya orang itu lapor saya."
"Karena enggak ada reaksi, (akhirnya) dikasih ultimatum (dari) PLN (untuk segera bayar)," ujar Tarzan.
Terkena denda tagihan listrik sebesar Rp 90 juta, wajar jika Tarzan kaget dan akhirnya menulis surat keberatan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kaget kan. Kesalahan itu ada kelemahan saya juga kalau tak pikir-pikir. Tapi sekali lagi urusan sudah selesai," ucap Tarzan.
Baca juga: Artis Tarsan Srimulat Dikirim Surat PLN Dimintai Denda Rp90 Juta Lebih, Ini Kronologinya
Setelah bertemu PLN, Tarzan akhirnya setuju untuk membayar denda Rp 72 juta.
"Begitu disuruh bayar ya sudah saya bayar. Saya takut ribut kalau sampai 'Tarzan Rp 72 juta enggak bisa bayar,'" kata Tarzan sembari tertawa.
Menurut pengakuan Tarzan sendiri, dia dibuat bingung dengan munculnya tagihan listrik yang begitu besar.
Padahal dia sudah membayar sejak dia membeli rumah itu.
"Mungkin salah alamat atau hal lain, saya tidak tahu," ujar Tarzan.
Melalui kejadian inilah, Tarzan mendapat pelajaran yang ingin dia bagikan kepada semua orang ketika memutuskan untuk membeli rumah bekas.
"Hikmahnya saya kira berharga bagi saya dan untuk yang lain," kata Tarzan.
"Jadi kalau beli rumah bekas, kalau mau balik nama listrik, cek dulu meterannya."
"Atau orang ngontrak, kita enggak tahu sisa kemarin (pengguna sebelumnya), karena kalau ada masalah yang nanggung yang nempatin, bukan yang kemarin," tandasnya.
Kronologi Tarzan Srimulat Dimintai Denda Rp 90 Juta oleh PLN
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews terkait kronologi kasus tersebut, awalnya pada 6 Februari 2023, dilakukan pemeriksaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di alamat rumah Tarzan.
Dan tim PLN menemukan bahwa kwh meter yang terpasang tidak sesuai dengan data administrasi kwh meter PLN, sehingga terdapat indikasi pelanggaran.
Pelanggan diundang untuk penjelasan lebih lanjut di Kantor PLN UP3 Kramat Jati pada tanggal 7 Februari 2023.
Kemudian, pada 7 Februari 2023, pelanggan atau pemilik rumah dalam hal ini anak Tarsan, Galuh Pujiwati, hadir di kantor PLN UP3 Kramat Jati untuk dijelaskan bahwa temuan berdasarkan berita acara.
Yaitu tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB VII Pasal 13 ayat (6) poin 2 termasuk kedalam Golongan Pelanggaran P IV (Pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan).
Selain itu juga dijelaskan tentang Tagihan Susulan P2TL yang dikenakan sebesar Rp90,5 juta.
Kemudian, pelanggan mengirimkan surat keberatan atas temuan P2TL tersebut dan merasa keberatan atas sanksi tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan serta menginginkan dikaji ulang terkait sanksi tersebut.
Baca juga: Ini Tanggapan PLN Soal Kasus Komedian Tarsan Srimulat Yang Peroleh Surat Denda Rp90 Juta
Pada 1 Maret 2023, diadakan rapat keberatan di kantor PLN UP3 Kramat Jati yang dihadiri oleh Tim keberatan yang terdiri dari Tim Ditjen Ketenagalistrikan (DJK), Tim PLN UP3 Kramat Jati dan tim UID Jakarta Raya, serta mengundang pihak pelanggan.
Pada rapat tersebut Tim Keberatan memutuskan bahwa keberatan pelanggan ditolak.
Hal ini karena berdasarkan fakta yang ada kWh meter yang terpasang di pelanggan tidak sesuai dengan data administrasi PLN. Sehingga perhitungan tagihan susulan (TS) adalah senilai Rp90,5 juta.
Namun kemudian, karena pelanggan selama ini melakukan pembelian token listrik secara rutin, maka tim keberatan memutuskan besaran TS tersebut dikurangi jumlah token selama 9 bulan pembelian.
Sehingga total yang harus dibayar adalah sebesar Rp71,9 juta.
Kemudian, pada 3 Maret 2023, pelanggan menandatangani SPH (Surat Pengakuan Hutang) dan melakukan pembayaran Tagihan Susulan secara tunai. Serta pelanggan melakukan pembayaran pasang baru tenaga listrik secara resmi.
Dengan dibayarnya SPH tersebut, kewajiban P2TL pelanggan terhadap PLN dinyatakan selesai. Dan pelanggan dapat menikmati listrik kembali secara legal.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Tarzan pun yang didampingi anaknya mengaku kena tipu pihak PLN atas tagihan listriknya.
Tarzan secara terang-terangan menceritakan momen saat dirinya ditipu oleh pihak PLN.
Curhatan anggota grup lawak Srimulat itu diutarakannya di media sosial.
"Jadi pada tahun 2007 beli rumah di daerah pinang ranti, terus kita renovasi. Listrik diganti atas nama Galuh Pujiwati. Setelah 15 tahun, Februari 2023, PLN petugasnya datang ke rumah dan mau diblokir (listriknya). Alasannya alamat rumah kita nggak sesuai. Dendanya Rp 90 juta," jelas Tarzan dikutip dalam akun Instagram @undercover.id
"Pokoknya kalo beli rumah bekas jangan sekali-kali menggunakan aliran listrik yang lama. Mending daftar baru biar aman," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ismoyo)