TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 Miliar , Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya, pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap polisi pada Selasa (14/3/2023) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi kini terancam pidana empat tahun penjara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat konferensi pers, Rabu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: 7 Fakta Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan
"Berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," kata Kombes Syahduddi.
Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan terhadap teman dekatnya sendiri dengan menawarkan mobil mewah harga murah.
Sebelumnya penangkapan Ajudan Pribadi dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
Andri menejelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari laporan warga pada November 2022.
"Kita telah amankan 1 orang inisial A ybs adalah selebgram sementara masih berporses," kata Andri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
"Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP." sambung dia.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Modus Kejahatan Ajudan Pribadi