Kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo, menuturkan siasat yang digunakan Ajudan Pribadi adalah dengan iming-iming menjual mobil mewah secara murah.
Menurutnya, AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi saat ditawari mobil mewah yakni Land Cruiser dan Mercy.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi)."
"Akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com.
Setelah melakukan pemindahan dana, kliennya ternyata tak mendapatkan dua mobil mewah tersebut.
"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.
Pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak tiga kali.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."
"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," katanya.
Sulaiman menuturkan, hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi, belum kembali ke kantong kliennya AL.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Sakti)(WartakotaLive.com/Nuri Yatul)