News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajudan Pribadi Teribat Penipuan

Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajudan Pribadi saat dihadirkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka. Ajudan Pribadi terancam 4 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo, menuturkan siasat yang digunakan Ajudan Pribadi adalah dengan iming-iming menjual mobil mewah secara murah. 

Menurutnya, AL termakan bujuk rayu Ajudan Pribadi saat ditawari mobil mewah yakni Land Cruiser dan Mercy. 

"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi)." 

"Akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," ujar Sulaiman, Selasa (14/3/2023) dikutip dari WartakotaLive.com

Setelah melakukan pemindahan dana, kliennya ternyata tak mendapatkan dua mobil mewah tersebut.

"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," kata Sulaiman.

Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan). (Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment)

Pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak tiga kali.

"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."

"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," kata Sulaiman.

Menurut Sulaiman, Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.

"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud. Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," katanya.

Sulaiman menuturkan, hingga saat ini, uang Rp 1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi, belum kembali ke kantong kliennya AL.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Sakti)(WartakotaLive.com/Nuri Yatul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini